Bali Nine merupakan sebutan yang diberikan kepada Sembilan
orang tersangka asal Australia dalam usaha penyelundupan heroin seberat 8,2
kilogram dari Indonesia ke Australia. Kesembilan orang tersebut adalah Andrew
Chan(Godfather), Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence,
Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Sembilan orang Australia ini ditangkap pada tanggal 17 April 2005 di Bali.
Pasca
eksekusi mati 6 terpidana kasus narkoba asal Belanda dan Brasil muncul berbagai
polemik pro-kontra tentang keputusan hukuman tembak mati pada minggu(18/1/15).
Akibat dari eksekusi mati tersebut, pemerintah Belanda dan Brasil menarik duta
besarnya sebagai aksi protes terhadap putusan hukuman mati yang diberikan
kepada warga negaranya. Bukan hanya itu, kini Presiden Jokowi akan melanjutkan
eksekusi hukuman mati gelombang kedua kepada 2 terpidana kassus Bali Nine yang
merupakan warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Perdana Menteri
Australia Tony Abbott mengancam Indonesia apabila warga negaranya di hukum
mati, maka Australia akan menarik diplomatnya dari Indonesia. Australia akan
mencari cara untuk membuat ketidakpuasan mereka diketahui oleh Indonesia.
Kasus
eksekusi mati Bali Nine mungkin akan berdampak pada pariwisata di Bali. Perlu
diketahui bahwa wisatawan mancanegara yang paling banyak berlibur ke Bali
adalah wisatawan asal Australia. Hal ini akan berdampak pada target yang
ditentukan sebelumnya oleh pemerintah daerah Bali bahwa di tahun 2015 jumlah
wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mencapai 5 juta orang.
Kemungkinan besar target tidak akan tercapai akibat kasus eksekusi mati Bali
Nine yang telah ditetapkan oleh pihak hukum Indonesia, akan tetapi Gubernur
Provinsi Bali I Made Mangku Pastika mengatakan bahwa ancaman pemerintah
Australia tidak akan berdampak pada pariwisata Bali, dia percaya bahwa
kunjungan turis asal Australia ke Bali tetap tinggi.
Pemerintah mengambil langkah yang
tepat dalam mengambil keputusan eksekusi mati kasus Bali Nine, ini membuktikan
ketegasan hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap negara memiliki kedaulatan,
martabat, dan harga diri. Sehingga ancaman dari pihak Australia tidak akan
berpengaruh pada pariwisata yang ada di Bali. Menurut survei dari lembaga Roy
Morgan Research bahwa lebih dari setengah warga Australia setujui eksekusi mati
terpidana kasus Bali Nine tersebut. Dapat dipastikan bahwa warga Australia
sudah menyepakati hasil keputusan hukuman mati tersebut, dan tidak ada bentuk
protes dari warga Australia. Dapat disimpulkan kasus eksekusi Bali Nine tidak
akan berdampak untuk wisatawan Australia yang ingin berlibur dan berkunjung ke
Bali.
Bali Post, 21 Februari 2015
0 comments:
Post a Comment